BACA JUGA:Olah TKP Wanita yang Dibunuh Terkait Open BO Dilakukan di Bekasi
BACA JUGA:PAN Akui Tak Khawatir Dengan Partai Politik Lainnya yang Gabung di Koalisi Pemerintahan
"Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Gayus juga mengaku bahwa pihaknya telah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN karena menurutnya putusannya itu dianggap layak.
"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus.