Begini Kondisi Rubicon Mario Dandy yang Bakal Dilelang, Masih Mulus Bos!

Rabu 24-04-2024,17:26 WIB
Reporter : Carep
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan dalam insiden penganiayaan oleh remaja Mario Dandy terhadap David Ozora akan segera dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil Rubicon dengan berpelat polisi B-2571-PBP, terparkir di halaman kantor Kejari Jakarta Selatan dalam kondisi yang masih sangat baik.

BACA JUGA:Syarat Ikutan Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Modal Rp 200 Jutaan Dulu Sob!

BACA JUGA:Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejari Jaksel dengan Harga Limit Rp 809 Juta

Dilihat dari kondis catnya masih terbilang terawat dengan baik. Kembang Ban masih tebal dan body mobil masih terlihat kekar, sehingga masih sangat layak dibeli nanti dalam lelang.

Perlu diketahui, dalam unggahan di Instagram Kejari Jaksel, nantinya mobil Rubicon terpidana Mario Dandy itu akan dilelang dengan harga di bawah Rp 1 miliar.

Dalam unggahan Kejari Jaksel itu juga terdapat surat mengenai objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.

BACA JUGA:Mobil Rubicon Dilelang Buat Bayar Restitusi, Mario Dandy: Enggak Apa-apa

BACA JUGA: Rubicon Dilelang, Mario Dandy Wajib Bayar Rp 25 Miliar

Mobil tersebut memiliki harga limit atau harga awal sebesar Rp809.300.000. 

Sementara uang jaminan yang wajib disetorkan sebelum pelaksanaan lelang mencapai Rp242.790.000.

Kejari Jaksel akan melakukan lelang lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat 26 April 2024 mendatang. 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melelang mobil Rubicon Mario Dandy dengan harga limit Rp 809 juta.-twitter @addtaufiq-

Bagi yang berminat bisa membuka informasi lengkapnya di situs lelang portal.lelang.go.id.

“Lelang akan dimulai pada Jum'at (26/4) pukul 10.00 WIB lewat situs portal.lelang.go.id. Sementara yang tertarik untuk melihat langsung Jeep Wrangler Rubicon eks Mario Dandy bisa mengunjungi Kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00-12.00 WIB,” tulis keterangan Kejari Jaksel.

Kategori :