JAKARTA, DISWAY.ID - Empat orang yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dugaan judi online disebut buat aplikasi haram itu sendiri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan mereka berempat yang menyusun aplikasi judi online tersebut.
"Aplikasinya langsung buatan mereka. Mereka membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar. Tapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini dengan dikelola langsung dari saudara EP," katanya kepada awak media, Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:Tekan Kasus Stunting, Keluarga Berisiko Diintervensi Nutrisi Telur dan Daging Ayam
Diterangkannya, mereka belajar membuat aplikasi itu secara otodidak. Keempatnya juga hanya lulusan SMA.
"Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat sma mba. Jadi ybs ini bukan sarjana IT atau di bidangnya. Sementara belom kita temukan," terangnya.
"Mereka otodidak," tambahnya.
BACA JUGA:Akun TikToker @galihloss3 Diblokir, Bakal Jadi Alat Bukti Dugaan Penistaan Agama
BACA JUGA:Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Bisa Liburan ke Bali Bersama Keluarga
Sebelumnya, empat orang diamankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (25/4).
"Terhadap keempat orang tersangka dalam kasus perjudian online. Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Parto Sakit Apa? Eko Patrio Ungkap Gejala yang Dialami Sebelum Dilarikan ke RS
BACA JUGA:Pertamina Tepis Menghilangkan Pertalite, Berikut Daftar Lengkap Harga BBM per Hari Ini