Akun TikToker @galihloss3 Diblokir, Bakal Jadi Alat Bukti Dugaan Penistaan Agama

Akun TikToker @galihloss3 Diblokir, Bakal Jadi Alat Bukti Dugaan Penistaan Agama

Akun TikToker @galihloss3 Diblokir, Bakal Jadi Alat Bukti Dugaan Penistaan Agama-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Akun @galihloss3 saat ini telah disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dugaan penistaan agama.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan akun itu kini telah diblokir.

"Sekarang sudah diblokir kita sita. Jadi akunnya tidak bisa dipakai, tidak bisa digunakan," katanya kepada awak media, Jumat 26 April 2024.

BACA JUGA:Dana dari Jepang, Pembangunan MRT Banten Hingga Jawa Barat Bakal Digarap Agustus 2024

BACA JUGA:Proyek MRT Jakarta Resmi Dikerjakan Jepang, Heru Budi Hartono Saksikan Penandatanganan 7 MOU di Tokyo

Dijelaskannya, akun itu bakal dijadikan alat bukti dalam persidangan.

"Jadi, akun tersebut akan kami lakukan pendalaman dan akan kami jadikan barang bukti dan pelimpahan ke Kejaksaan," jelasnya.

Sementara, motif TikTokers @galihloss3 dalam membuat konten dugaan penistaan agama diungkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Galih membuat konten itu untuk mencari endorse.

"Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun tiktok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," katanya kepada awak media, Selasa 23 April 2024.

BACA JUGA:Yuk Cek Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Jumat 26 April 2024

BACA JUGA:Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dipolisikan, Kini PITI yang Lapor ke PMJ

Galih disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, konten Kreator TikTok yang diduga nistakan agama telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads