"Baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," jelasnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.