JAKARTA, DISWAY.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan, kronologi penangkapan dua tersangka AN dan BH atas tewasnya gadis di bawah umur FA (16) usai dicekoki narkoba jenis ekstasi dan sabu.
Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Kronologi kejadian bahwa awal mula dari Polsek Kebayoran Baru mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang wanita yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi sudah tidak bernyawa," katanya kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pembunuhan Gadis di Hotel Jakarta Selatan Dikenakan Pasal Berlapis
BACA JUGA:Modus Curanmor Puluhan Motor di Jakbar Diungkap, Ternyata Begini
Menurut Bintoro, dua saksi dengan inisial E dan I, atas perintah pelaku A atau Bas, membawa jenazah tersebut.
Namun, ketakutan membuat mereka meninggalkannya dan melarikan diri.
Berkat kecepatan tanggap dari pihak keamanan dan Polsek, kedua saksi berhasil ditangkap.
"Dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi, kami langsung merujuk ke tempat kejadian perkara di sebuah hotel di daerah Senopati untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku A alias Bas dan B di salah satu hotel di daerah Ampera, Jakarta Selatan, di mana ketiganya ditemukan bersama satu korban lainya yakni AP.
BACA JUGA:Ditangkap di Hotel, Selebgram CK Mengenal Narkoba Sejak Setahun Lalu
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Wanita Diduga Open BO, Sakit Hati Beda Harga
"Dari keterangan korban inisial AP, dia menyatakan bahwa mereka berada di tempat kejadian untuk layanan prostitusi dengan imbalan Rp 1,5 juta," terang Bintoro.
Pada saat kejadian, baik korban yang meninggal maupun yang selamat diberi obat jenis ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu.