Bagi para calon yang berminat mendaftar sebagai calon perseorangan, Dody mendorong untuk segera berkoordinasi atau berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta, terutama terkait syarat dukungan minimal.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan bahwa pasangan calon independen harus mengumpulkan minimal 618 ribu KTP untuk dukungan, yang tersebar di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Siapkan Peluang Calon Independen di Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Terbuka untuk Umum, Pendaftaran Gubernur Jalur Independen
Dody menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan melibatkan pengisian formulir yang harus dipenuhi, termasuk lampiran KTP dan pernyataan dukungan dari masyarakat.
"Di formulir itu ada KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari masyarakat, minimal 618 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta," katanya.
(Fajar Ilman)