JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan memulai tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha menyatakan, pihaknya akan memaksimalkan kembali koordinasi dengan KPU DKI Jakarta.
BACA JUGA:Bawaslu Mulai Ajukan Struktur Baru ke Kemenpan RB
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029
"Terkait dengan pencalonan perseorangan, diharapkan sinergi kita di lapangan bisa turun sampai ke tingkat pengawas adhoc kita," katanya, Minggu 28 April 2024.
Dia menegaskan, akan melakukan verifikasi dengan detail administrasi dan fakta harus diperiksa dengan cermat dan teliti.
"Terutama dalam melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terkait dengan dukungan bakal calon," tegasnya.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil DKI Jakarta Pastikan Ketersediaan 5 Juta Blangko KTP-el untuk Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:Jokowi Teken UU DKJ, Pemilihan Gubernur Tetap Lewat Pilkada
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut, tim cagub independen telah menerima konsultasi dari calon Independen demgan menggunakan layanan help desk guna berkonsultasi mengenai persyaratan.
"Beberapa sudah konsultasi dan kami sudah berikan informasi," ujar Dody pada Selasa 16 April 2024.
Dody mengungkapkan bahwa dua tim telah berkonsultasi secara resmi terkait persyaratan untuk maju sebagai pasangan calon independen.
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau-pantau Dulu Untuk Maju Pilkada
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
"Yang sudah kita dengarkan salah satunya Pak Dharma Pangerikun ya, timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja," ujarnya.