Aturan Baru Beli BBM Pertalite Dibeberkan BPH Migas

Senin 29-04-2024,07:51 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Taylor Swift Kenakan Gaun Mewah Rp38 Juta saat Gala Amal Patrick Mahomes di Las Vegas

BACA JUGA:Vonis Bebas Mantan Bupati Mimika Dianulir, KPK Siap Jerat Kasus Korupsinya Lagi

"Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume,” tutur Erika

Lebih lanjut Erika menyampaikan, sebagai upaya agar konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi mendapatkan haknya, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (pertalite).

Hal ini merupakan upaya pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, tepat manfaat sesuai peruntukannya.

Beleid ini juga memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi.

Surat Rekomendasi kata Erika yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi yang memang diperuntukkan bagi saudara-saudara yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran. 

BACA JUGA:Wahana Gelar Riding Bareng Honda Stylo 160 Sambangi Lokasi Bersejarah di Jakarta

BACA JUGA:Oknum Brimob Diduga Lakukan Pemukulan, Mako Brimob di Lebak Digeruduk Ratusan Warga

"Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan usaha mikro, serta layanan umum,” terang  Erika.

Senada, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menjelaskan, surat rekomendasi ini menggunakan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan bagi dinas-dinas penerbit dalam penerbitan surat rekomendasi dan dipergunakan untuk kontrol atau monitoring penyaluran BBM Subsidi.

“Surat Rekomendasi dilengkapi dengan QR Code sebagai rujukan Pembelian BBM JBT Solar dan JBKP Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Volume dalam Surat Rekomendasi menjadi kepastian kebutuhan BBM subsidi dan kompensasi negara pada masyarakat yang terdokumentasi di Pemerintah Daerah terkait, Badan Usaha Penugasan dan BPH Migas” tandas Harya.

Kategori :