Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Senin 06-05-2024,13:37 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024 

4. Penelitian Persyaratan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.

5. Penetapan Pasangan Calon : Minggu, 22 September 2024.

BACA JUGA:Efek Samping Vaksin AstraZeneca Bikin Heboh, BPOM: Manfaat Lebih Besar daripada Risiko Efek Samping

BACA JUGA:Bayar Seenaknya Usai Makan di Warteg Bahari, Salah Satu Pelaku Ditangkap Polsek Tanah Abang

6. Pelaksanaan Kampanye : Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara : Rabu, 27 November 2024.

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

9. Penetapan Calon Terpilih 

  • Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih : Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih : Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • BACA JUGA:Heboh Video 'Nakal' Feby Senda Diduga Bocor di Media Sosial, Lawan 3 Cowok Langsung!

    BACA JUGA:Heboh Efek Samping Vaksin Astrazeneca Sebabkan Pembekuan Darah, Kemenkes Klaim Belum Ditemukan di Indonesia

    10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan : Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi : Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • 11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih 

  • Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih: 
    1. Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
    2. Ada Permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

        b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

    1. Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.
    2. Ada Permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
    Kategori :