JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil biduan atau penyanyi Nayunda Nabila, sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Pembeli LPG 3 Kg Dibatasi, 41.8 Juta NIK Sudah Mendaftar
Selain itu, Ali juga menjelaskan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi bertempat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
Adapun saksi-saksi tersebut yaitu Pegawai Suita Aravel Harvey, Pegawai Maktour Travel A. Rekni, Pemilik Suita Travel Steven Lawton Lafian, dan Pemilik Suita Travel Ita Tjoanda.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar.
BACA JUGA:Asal Usul Jalan Menteng di Jakarta, Kawasan Elit yang Dulunya Jadi Sarang Binatang Buas
BACA JUGA:Mengenal BBM Pertamax Green 95 yang Digadang-gadang Jadi Pengganti Pertalite
Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.