Pembeli LPG 3 Kg Dibatasi, 41.8 Juta NIK Sudah Mendaftar

Pembeli LPG 3 Kg Dibatasi, 41.8 Juta NIK Sudah Mendaftar

Diperlukan data terhadap siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG Tabung 3 Kg ini dan sebanyak 41.8 juta NIK sudah mendaftar. -Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Guna menyalurkan LPG 3 kg atau Gas Melon tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu, pembelian akan dibatasi. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut terkait LPG Tabung 3 Kg ini, diakui banyak pihak yang memerlukan LPG itu dengan jumlah cukup besar. 

Dengan demikian, menurut Tutuka saat ini Indonesia telah menuju apa yang disebut dengan transformasi subsidi langsung ke orang yang membutuhkan.

BACA JUGA:Bobroknya Bisnis MLM Dibongkar Bossman: Banyak Produknya Murahan dan Sistemnya Money Games!

BACA JUGA:Diisukan Jadi Pengganti Pertalite, Intip Kelebihan dan Kekurangan Pertamax Green 95 sebagai Bahan Bakar

Oleh karena itu, diperlukan data terhadap siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG Tabung 3 Kg ini dan sebanyak 41.8 juta NIK sudah mendaftar. 

“Dengan itu, kita perlu mendata dulu siapa-siapa yang berhak dan saat ini kita telah berkerjasama dengan Kemenko PMK yang memiliki data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Jadi data itu sudah dimasukkan Pertamina ke dalam sistem,” papar Tutuka.

Tutuka menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah meminta Pertamina untuk membuat sistem yang memungkinkan data-data calon pengguna yang berhak membeli LPG Tabung 3 Kg tersimpan di dalam sebuah sistem.

Dengan demikian setiap ada masyarakat yang ingin membeli LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan, karena sudah terdata di dalam sistem tersebut.

BACA JUGA:Kylian Mbappe Dicemooh Fans Ucapkan Selamat Tinggal, Perayaan Gelar Juara PSG Ternoda

BACA JUGA:Hizbullah Gunakan Rudal Lebih Besar Serang Israel, Wilayah Utara Ingin Dirikan Negara Sendiri

Kalaupun data calon pengguna belum terdata di dalam sistem, maka calon pengguna dapat memasukkan data pribadi di sub penyalur/pangkalan resmi LPG Tabung 3 Kg dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Lebih lanjut Tutuka menjelaskan bahwa permasalahan distribusi LPG Tabung 3 Kg yang kurang tepat sasaran selama ini terjadi karena sistemik.

Oleh karena itu, sistem distribusinya yang harus diubah yakni dengan mendata pengguna yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 Kg.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads