"Jadi dari situ aja saya melihat Anies kan berat untuk maju untuk bisa mendapatkan dukungan partai 20 persen itu dulu, jadi partai mana yang mengusung sulit, berat," katanya.
Sementara menanggapi isu duet Anies-Ahok Ujang memastikan hal itu tidak akan terwujud di Pilkada Jakarta 2024.
BACA JUGA:Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
Pasalnya hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.
Dalam pasal 7 huruf o Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal syarat pencalonan tertulis. "Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota."
Diketahui keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pedagang Dadakan di Asrama Haji Raup Omset Hingga Rp500 Ribu Per Hari
BACA JUGA:Mengenal Metode Psychological Checkup A2G, Apa Itu? Ampuh Deteksi Gangguan Psikologis Anak
Ahok pernah menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017 menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden di Pilpres 2014.
Sementara Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Duet Anies-Ahok ini sudah tidak usah dibahas, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," pungkas Ujang.