"Walaupun tidak melanjutkan proses pendaftaran melalui jalur independen kami terus melakukan konsolidasi melalui mekanisme partai politik," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Adapun penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 kemarin.