JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menjelaskan, dalam hal ini, KPK menyita mobil Mercedes Benz Sprinter.
Mobil tersebut diduga disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Konten Hoaks Richard Lee Dicecar Alvin Lim: Masa Polisi Takut Dengan Dokter Itu
"Hari Senin 13 Mei Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," ujar Ali kepada wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024.
Ali mengungkapkan, temuan tersebut dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:4 Kelebihan BBM Pertamax Green 95, Harga Mahal Tapi Ramah Lingkungan
BACA JUGA:PKS Apresiasi PDIP yang Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Siap Berkoalisi?
Kemudian, kata Ali, aset tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
BACA JUGA:4 Fakta Penyebab Laka Rombongan SMK Lingga Kencana Dibeberkan Dirlantas Polda Jawa Barat
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.