JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menjelaskan bahwa kelas rawat inap standar (KRIS) ini merupakan penyetaraan layanan di fasilitas kesehatan (faskes).
BACA JUGA:21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Sehingga, pelayanan yang diterima peserta adil dan merata pada tiap-tiap faskes di masing-masing wilayah.
"KRIS yang dimaksud pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dimaksudkan untuk menyetarakan layanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN semuanya adil dan merata, tanpa ada perbedaan layanan," jelas Rizzky pada Selasa, 14 Mei 2024.
Lebih lanjut, mekanisme pelaksanan KRIS berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Hingga saat ini, sambungnya, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
Sehingga, tarif iuran BPJE Kesehatan pun masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Sebagai informasi, berikut tarif iuran peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri:
Kelas I: Rp150 ribu per bulan
Kelas II: Rp100 ribu per bulan
Kelas III: Rp42 ribu per bulan (subsidi menjadi Rp35 ribu)