Polres Jakpus Dalami Keterkaitan Gembong Narkoba Fredy Pratama pada Pengungkapan 49 Kg Sabu

Kamis 16-05-2024,14:37 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Dari 49,8 Kg sabu yang disita tersebut kata Susatyo setara dengan jumlah nominal Rp59,3 miliar. 

"Estimasi nilai jual pergram sekitar 1.200.000, maka total Barang Bukti Sabu yang berhasil digagalkan sebesar Rp.59.320.800.000," ucapnya. 

Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita barang bukti mobil 1 unit, senjata jenis air gun 1 pucuk, handphone, timbangan, dan koper. 

BACA JUGA:Rio Reifan Dinyatakan Positif Sabu Usai Kembali Tertangkap ke 5 Kalinya

BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika CS Ditangkap Kasus Narkoba, Hasil Tes Urine, 2 orang positif Sabu

Dari pengungkapan tersebut kata Susatyo, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meyelamatkan 158.188.800 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres menuturkan, 12 tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. 

Kategori :