PALEMBANG, DISWAY.ID-- Adanya informasi peredaran minyak mentah atau minyak cong di Palembang, Sumatera Selatan, langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian.
Polda Sumsel begerak cepat dalam menangani kasus minyak cong dengan mendatangi sejumlah tempat yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan dan pengolahan minyak ilegal.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo terjun langsung ke kawasan diduga sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Minyak Cong Rugikan Negara dan Konsumen, Praktisi Hukum: Polisi Harus Bergerak Cepat
Langkah tersebut merupakan komitmen Polda Sumsel guna menindak tegas praktik illegal drilling dan illegal refinery.
"Saya bersama Pangdam sepakat berkomitmen untuk terus menangkap dan menegakkan hukum terhadap produksi minyak ilegal, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refinery," ujar Kapolda kepada media, Kamis 16 Mei 2024.
Pihaknya, lanjut Kapolda, akan terus melakukan penegakan hukum sebelum ada legalisasi resmi terkait sumur minyak ilegal di Sumsel, termasuk akan menindak di hulunya.
Diungkapkannya, koordinasi telah sering dilakukan baik di tingkat Polda, Pemprov Sumsel, maupun Pemkab Muba, namun aktivitas illegal drilling dan illegal refinery semakin masif.
“Jumlah sumur rakyat diperkirakan mencapai 10.000 buah, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang,” jelasnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara mata pencarian masyarakat, peningkatan lifting minyak negara, dan pelestarian lingkungan tanpa melanggar aturan dan hukum.
BACA JUGA:Peredaran Minyak Cong Palembang Semakin Vulgar, Masyarakat Desak Polisi Tegas
“Polri turun langsung karena jika terjadi ledakan atau kebakaran, Polri yang akan disalahkan,” ujarnya.
Tak hanya Polda Sumsel, jajaran Sat Intelkam dan Satreskrim Polrestabes Palembang juga mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan minyak ilegal.
Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minyak ilegal di kawasan berlolasi di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Jumat 17 Mei 2024 sore.
Selain itu, Satreskrim Polrestabes Palembang juga mendatangi beberapa tempat lainnya di wilayah Kertapati Palembang yang diduga masih beroperasi sebagai tempat pengelolaan atau penyimpanan minyak ilegal.