" Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta".
BACA JUGA:Ultimatum Kerajaan Arab Saudi, Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Tanah Suci Sebelum 6 Juni
BACA JUGA:Cerita Tsalsa yang Mendadak Berangkat Haji Gantikan Sang Ayah yang Harus Cuci Darah
Dengan demikian, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah.
Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.
Sebagian mengatakan boleh badalin haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.