Hukum Badal Haji untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Menurut Imam Al-Nawawi

Hukum Badal Haji untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Menurut Imam Al-Nawawi

Hukum Badal Haji untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Menurut Imam Al-Nawawi-disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta Timur pada Minggu 19 Mei 2024, nampak terlihat beberapa wajah-wajah muda.

Diketahui, sebagian para kawula muda yang akan berangkat haji pada tahun ini, menggantikan posisi orang tua yang telah meninggal dunia.

Salah satunya menggantikan orang tua yang sudah meninggal berhaji ialah Muhammad Fawwaz Aydin (20) asal Tangerang.

BACA JUGA:Kisah Fawwaz Berangkat Haji Tahun Ini, Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Larangan Selama Berhaji Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, Bentangkan Bendera Hingga Merokok Bisa Didenda

Ia akan berangkat ke tanah suci untuk berhaji menggantikan sang ayah besok 20 Mei 2024.

"Saya menggantikan ayah yang meninggal 2021 lalu," ujarnya saat ditemui Disway

Lantas, bagaimana hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal?

Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.

Apalagi jika orang yang meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.

BACA JUGA:Berhaji Tanpa Gunakan Visa Resmi Bisa Dipidana 6 Bulan Serta Denda Puluhan Juta Rupiah hingga Dideportasi

BACA JUGA:Pertamina Salurkan 100 Ribu KL Avtur Pada Musim Haji 2024

Seperti karena terlalu lama menunggu antrian berangkat sehingga meninggal duluan, dan sebab lainnya, maka semua ulama sepakat bahwa badal haji baginya adalah boleh dan sah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: