Hukum Badal Haji untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Menurut Imam Al-Nawawi

Hukum Badal Haji untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Menurut Imam Al-Nawawi

Hukum Badal Haji untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Menurut Imam Al-Nawawi-disway.id/Sabrina Hutajulu-

" Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji," disebutkan Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab dikutip Disway Minggu 10 Mei 2024.

" Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta".

BACA JUGA:Ultimatum Kerajaan Arab Saudi, Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Tanah Suci Sebelum 6 Juni

BACA JUGA:Cerita Tsalsa yang Mendadak Berangkat Haji Gantikan Sang Ayah yang Harus Cuci Darah

Dengan demikian, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah. 

Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat. 

Sebagian mengatakan boleh badalin haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: