Ultimatum Kerajaan Arab Saudi, Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Tanah Suci Sebelum 6 Juni

Ultimatum Kerajaan Arab Saudi, Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Tanah Suci Sebelum 6 Juni

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie--Media Center Haji

JAKARTA, DISWAY.ID – Jamaah umrah memang masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Dzulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024. Dengan catatan, mereka harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Dzulkaidah atau 6 Juni 2024. Aturan itu berulang kali ditegaskan Kerajaan Arab Saudi.

"Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, 19 Mei 2024. 

Anna mengingatkan kepada biro umrah bahwa mereka terikat UU Nomor 8 tahun 2019 . Dalam pasal 94 tertera kewajiban penyelenggara umrah adalah memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

BACA JUGA:Cerita Tsalsa yang Mendadak Berangkat Haji Gantikan Sang Ayah yang Harus Cuci Darah

BACA JUGA:Sudah 46.740 Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, 4 Orang Wafat

Saat ini disinyalir masih banyak jamaah umrah yang berada di Arab Saudi. Bahkan ada yang baru tiba di tanah suci. Sebagian dari mereka dijanjikan bisa sekaligus naik haji meskipun tidak memakai visa haji. Padahal, Kerajaan Arab Saudi sudah memberi peringatan akan menindak tegas siapapun yang berada di Makkah tanpa visa haji. 

Anna menyebut sejumlah risiko bagi jamaah umrah yang tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. "Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi.  Bila dideportasi maka jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” kata Anna.

Penyelenggara umrah yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. "Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” kata Anna.

BACA JUGA:Jamaah Bojonegoro Sempat Diamankan Askar karena Bentangkan Spanduk

BACA JUGA:Petugas Haji Ini Berjaga 24 Jam di Halaman Masjid Nabawi, Apa yang Dikerjakan?

Anna kembali memastikan bahwa visa umrah tidak bisa dipakai untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jamaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi juga telah mendapat informasi dri Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bahwa sampai saat ini masih ada sekitar 100 ribu jamaah umrah asal Indonesia yang masa tinggalnya habis. Mereka statusnya over stayed. 

"Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jamaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Dzulqaidah (6 Juni 2024),” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: