Berhaji Tanpa Gunakan Visa Resmi Bisa Dipidana 6 Bulan Serta Denda Puluhan Juta Rupiah hingga Dideportasi

Berhaji Tanpa Gunakan Visa Resmi Bisa Dipidana 6 Bulan Serta Denda Puluhan Juta Rupiah hingga Dideportasi

Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda mengatakan bagi yang melanggar aturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga deportasi.--freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintahan Arab Saudi telah menetapkan aturan berhaji hanya wajib menggunakan visa haji

Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda mengatakan bagi yang melanggar aturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga deportasi.

"Pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp42.5 juta," kata Widi kepada wartawan, Minggu, 19 Mei 2024.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Vina Diungkap Salah Satu Tersangka yang Telah Bebas: Saya Dipaksa Mengaku dan Disiksa hingga Disetrum

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Harusnya Bisa Diselesaikan Tingkat Polres, Kriminolog UI: Kecil Kemungkinan Kabur ke Luar Negeri

Bukan hanya itu, lanjut Widi, mereka yang melanggar juga dilarang memasuki kawasan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

“Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi.

Tak hanya itu, jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan.

“Juga denda paling banyak 50.000 real,” lanjutnya.

BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua

BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan

Oleh karena itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: