Larangan Selama Berhaji Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, Bentangkan Bendera Hingga Merokok Bisa Didenda

Larangan Selama Berhaji Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, Bentangkan Bendera Hingga Merokok Bisa Didenda

Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan yang harus ditaati oleh jamaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.-Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan yang harus ditaati oleh jamaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan aturan tersebut diantaranya dilarang membentangkan bendera ataupun spanduk.

"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," ujar Widi pada Minggu 19 Mei 2024.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Vina Diungkap Salah Satu Tersangka yang Telah Bebas: Saya Dipaksa Mengaku dan Disiksa hingga Disetrum

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Harusnya Bisa Diselesaikan Tingkat Polres, Kriminolog UI: Kecil Kemungkinan Kabur ke Luar Negeri

Selain itu, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. 

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah, di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. 

BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua

BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan

“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya," jelasnya.

"Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” lanjutnya.

"Kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: