Simak Isi Permendikbud RI No 64 Tahun 2015, Larangan Merokok di Kawasan Sekolah
Isi Permendikbud RI No 64 Tahun 2015, Larangan Merokok di Kawasan Sekolah.-Very Well Mind-
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak isi Permendikbud RI No 64 Tahun 2015 terkait larangan merokok di kawasan sekolah.
Seperti yang diketahui, rokok bukan lagi persoalan kebiasaan individu, namun sudah menjadi masalah sosial yang dampaknya sangat memengaruhi kesehatan, pendidikan serta moral generasi muda.
Lingkungan sekolah yang merupakan tempat lahirnya generasi penerus bangsa, mempunyai tanggung jawab besar untuk melindungi peserta didik dari paparan asap rokok dan pengaruh buruk industri tembakau.
BACA JUGA:Kepsek Dicopot Buntut Tampar Murid Merokok, Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Kembali Bersekolah
Kesadaran itulah yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Isi Permendikbud RI No 64 Tahun 2015
Lewat Permendikbud RI No 64 Tahun 2015 ini secara tegas mengatur bahwa seluruh sekolah, baik negeri atau swasta, mulai dari jenjang SD-SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok.
Tak hanya itu, dalam regulasi ini, ada delapan pasal yang menjelaskan terkait definisi, tujuan, sasaran dan langkah-langkah konkret demi mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari rokok.
Khususnya pada Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi:
"Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah."
BACA JUGA:Viral Siswa Ditampar usai Ketahuan Merokok, Ini Aturan Tegas Perda KTR Lebak!
Selain itu, dalam Permendikbud No.64 Tahun 2015 Pasal ayat 2, Kepala Sekolah diberikan kewenangan untuk dapat memberikan sanksi terhadap guru, murid atau tenaga kependidikan lainnya yang merokok di lingkungan sekolah.
Namun, sifatnya hanya teguran atau peringatan terlebih dahulu.
Walaupun sekolah atau Kepala Sekolah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, namun tidak boleh ada sanksi berupa kekerasan fisik karena telah dilarang oleh UU.
Adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, sejatinya bukan hanya sekadar aturan administratif, melainkan sebagai panggilan moral untuk semua insan pendidikan agar sama-sama menciptakan lingkungan yang layak untuk tumbuh kembang anak bangsa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
