Ingat! Siswa yang Masih Numpang KK Tak Bisa Daftar PPDB Jakarta 2024

Senin 20-05-2024,21:55 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Pra-registrasi penerimaan siswa baru (PPDB) untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah dimulai hari ini, Senin, 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Pra-Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dimulai Hari ini, Persiapkan Syaratnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menerangkan, bahwa sistem PPDB pada tahun ini berbasis daring atau online.

Maka dari itu, masyarakat sudah mulai dapat untuk memproses pra pendaftaran dengan melalui pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK).

"PPDB ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini," ujar Budi. 

BACA JUGA:Ini yang Wajib Ikut Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024, Jangan sampai Salah Lho!

Dengan demikian, orang tua calon peserta didik baru (CPDB) dapat segera melaksanakan tahapan tersebut.

Menurut Budi, proses pengajuan akun dan verifikasi KK dibagi berdasarkan tingkatan pendidikan.

Jenjang SD dimulai pada 20 Mei, kemudian untuk SMP dimulai pada 27 Mei, dan jenjang SMA/SMK dimulai pada 3 Juni 2024.

BACA JUGA:Cara Aktivasi PIN dan Token PPDB Jakarta 2024, Calon Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, terdapat perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun yang sebelumnya.

Selain penggunaan sistem daring, yang berhak mendaftar adalah CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta.

"PPDB tahun ini dilakukan secara online, kalau tahun lalu kan tidak. Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan domisili di DKI. Jadi walaupun ber-KTP di DKI tetapi tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, tidak bisa untuk mendaftar," katanya.

Kategori :