Persembunyian Pegi Setelah Bunuh Vina Diungkap Kepolisian

Rabu 22-05-2024,13:31 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. 

Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.

Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.

Kategori :