Meskipun terdapat dinamika, namun setelah melalui proses diskusi dan negosiasi, akhirnya warga eks Kampung Bayam bersedia meninggalkan KSB dengan tertib.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jakarta Lantik 3 Pejabat, Begini Harapan Heru Budi
BACA JUGA:Akhirnya! DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diringkus Polisi
"Dengan pendekatan humanis dan persuasif, warga kemudian bersepakat untuk meninggalkan HPPO (KSB) secara sukarela ke hunian yang tersedia," kata Iwan Takwin melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 Mei 2024.
Dijelaskan Iwan, PT Jakpro bertanggungjawab mengelola aset dan mengoperasikan venue-venue yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk KSB.
Sehingga 19 KK warga eks Kampung Bayam yang sebelumnya menempati KSB secara paksa dan melanggar ketentuan hukum harus ditertibkan.
Sekedar informasi, warga eks Kampung Bayam merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
BACA JUGA:Update Pesawat Tecnam P2006T Jatuh di Tangsel, Polisi Periksa Pemilik
BACA JUGA:Pemprov DKI Terus Tingkatkan Fasilitas Transportasi untuk Penyandang Disabilitas
Sebelumnya, warga Kampung Bayam dijanjikan oleh Pemprov DKI menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) yang dibangun di lahan sebelah JIS.
Namun berjalannya waktu, ratusan warga Kampung Bayam yang menghuni KSB diminta pindah ke Rusun Nagrak oleh Pemprov DKI.
Pemprov DKI berdalih, KSB akan digunakan untuk menunjang kegiatan JIS.