JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus menantu dan ibu kandung kepergok viral karena selingkuh dan berzina, akhirnya divonis hukuman penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sebelumnya Norma Rismala sebagai istri Rozi Zay Hakiki dan anak Rihanah melaporkan mereka ke Polda Banten, dengan didampingi tim pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus menantu dan ibu kandung akhirnya naik ke penyidikan pada Juli 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.
BACA JUGA:Edan! Sang Ayah Bongkar Menantu dan Ibu Kandung Norma Rismala Kepergok Asyik Berzina Sampai Lunglai
Hakim Pengadilan Negeri Serang kemudian memvonis dengan memberikan kurungan masing-masing 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozi Zay Hakiki dan Rihana telah terbukti melakukan perzinahan.
Norma Rismala, istri Rozi Zay Hakiki mengaku lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Rozi Zay Hakiki dan Rihana.
Kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka mengatakan, Norma Rismala terasa lega dan puas setelah putusan tersersebut.
“ Norma Rismala lega, hakim Pengadilan Negeri Serang memberikan putusan penjara terhadap Rozi Zay Hakiki dan Rihana,” kata Subadria Nuka, Kamiś 23 Mei 2024.
Subadria Nuka juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim telah menuntut dan menghukum suami dan ibu kandung Norma Rismala dengan hukuman penjara asesuai pasal 284 KUHP pidana perzinaan.
BACA JUGA:Parah, Mobil Kakak Digadaikan Demi Main Judi Slot dan Berzina di Hotel
BACA JUGA:Doa Pinkan Mambo Demi Bisa Bercerai: Semoga Tuhan Aku Dianggap Berzina
“ Rozi Zay Hakik dituntun 9 bulan penjara, dan kami sangat apreaisi sejak awal laporan ke Polda Banten yaitu unit PPA langkah, serta lagkan tegas JPU,” kata Subadria Nuka.
Subadria Nuka j menambahkan, persidangan Rozi Zay Hakiki dan Rihana terbukti memiliki hubungan khusus dengan mertua.
Hubungan mertua dan ibu kandung dan menjalin hubungan suka sama suka, sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan.