Norma Rismala Lega Ibu dan Mantan Suami Divonis Penjara, 4 Fakta Menantu-Mertua Selingkuh di Serang Divonis Berzina

Jumat 24-05-2024,09:14 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

" Ini sungguh luar biasa, akhirnya Norma mendapat keadilan dalam kasus ini dari tahun 2022 yang sangat viral dan menggegerkan publik,” capnya.

4 Fakta Menantu-Mertua Selingkuh di Serang Divonis Berzina

BACA JUGA:Bikin Gaduh! Farhat Abbas Komentari Kasus Brigadir J: Dalam Islam Kalau Orang Berzina Itu Dibunuh

BACA JUGA:Istri Anggota Peradi Lampung Diduga Berzina, Selingkuhan Istri Mengaku Pengacara

Kasus menantu dan ibu kandung, menantu dan ibu kandung Norma Rismala naik ke penyidikan pada Juli 2023. 

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan terdakwa Rozi bersalah. 

Rozi Zay Hakiki terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut dengan mertuanya, Rihanah.

1. Rozi Zay Hakik Sebagai Menantu Terbukti Berzina Dipenjara 9 Bulan

BACA JUGA:Kondisi Rumah Pegi Setiawan di Cirebon yang Resmi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Vina, Tetangga Ungkap Fakta Begini!

BACA JUGA:Lagi! Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMP 3 Depok Sleman Terjadi di Bali

Terdakwa Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan atas perzinahan dengan mertuanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan," dalam putusan tersebut  di Pengadilan Serang, Kamis 23 Mei 2024.

Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan, dengan tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa lalu, 21 Mei 2024.

2. Mertua, Rihanah dijatuhi Pidata 8 Bulan Penjara

Terdakwa Rihanah juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara,  tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.

Kategori :