Norma Rismala Lega Ibu dan Mantan Suami Divonis Penjara, 4 Fakta Menantu-Mertua Selingkuh di Serang Divonis Berzina

Jumat 24-05-2024,09:14 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Modus Bimbingan Spiritual, 3 Santriwati Dicabuli Pengasuh Ponpes di Pandeglang

BACA JUGA:Kritisi Pemda, Alvin Lim Cs Sebut Jalan Akses ke Ponpes Al-Zaytun Rusak: Bayar Pajak Besar, Izin Dipersulit

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan

3. Rozi Zay Hakiki dan Rihana Hingga Kini Belum Ditahan

Ssaat ini keduanya, menantu dan mertua bernama Rozi dan Rihanah yang diviralkan melakukan perselingkuhan terbukti berzina itu belum ditahan.

"Menunggu inkrah selama 7 hari, baru kita eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Kamis 23 Mei 2024.

Jaksa penuntut umum saat putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, juga memutuskan pikir-pikir. Termasuk dari para terdakwa sehingga jaksa menunggu apa upaya hukum mereka dalam 7 hari ini sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Bencana Banjir Bandang Agam, 15 Orang Meninggal

BACA JUGA:Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata Putera Fajar di Subang, Pj Gubernur: Pemerintah Upayakan Beri Bantuan!

"Terdakwa mau banding atau bagaimana, kalau dia banding kita banding juga, makanya kita pikir-pikir," ujarnya.

Jika tidak ada upaya hukum selanjutnya, putusan itu katanya akan inkrah. Jadi, Kejari Serang bisa melakukan upaya penahanan.

4. Beda Vonis Rozi Zay Hakiki dan Rihana

Menantu dan Mertua terbukti bersalah karena zina, namun ada yang berbeda dalam putusan Rihanah yang dipidana penjara 8 bulan, sedangkan Rozi dipidana penjara selama 9 bulan.

Dalam catatan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati dengan Ali Murdiat serta Dessy Darmayanti selaku hakim anggota.

Hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. 

BACA JUGA:Intip Peta Kekuatan Airin Rachmi Diany vs Arief R Wismansyah di Pilgub Banten 2024

Kategori :