Modus Bimbingan Spiritual, 3 Santriwati Dicabuli Pengasuh Ponpes di Pandeglang

Modus Bimbingan Spiritual, 3 Santriwati Dicabuli Pengasuh Ponpes di Pandeglang

Ilustrasi pencabulan--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga orang santriwati diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dugaan kasus pencabulan di Ponpes ini langsung mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten.

BACA JUGA:Bejat! Oknum ASN Kanwil Kemenag Banten Kabur, Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

BACA JUGA:Ivan Gunawan dan Saipul Jamil Dihujat, Bagi-Bagi THR Sambil Bercanda Kasus Pencabulan Anak

“Minggu lalu kami mendapatkan informasi awal, bahwa diduga telah terjadi peristiwa kekerasan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren di daerah Cadasari terhadap tiga orang santriwatinya,” ujar Ketua LPAI Banten Adi Abdillah Marta dikutip dari Radar Banten, Minggu 19 Mei 2024.

Dari laporan yang ia dapati, oknum itu berinisial Z. Z atau yang kerap disapa OD ini  diduga telah melakukan kekerasan seksual dan atau pencabulan kepada sedikitnya 3 orang perempuan yang masih berusia dibawah umur. 

Para korban ini berpotensi bertambah jumlahnya seiring informasi-informasi terbaru yang pihaknya terima.

BACA JUGA:Polda Metro Periksa Ibu dan Nenek Korban Menyusul Kasus Pencabulan Anak oleh Bapak Kandung

BACA JUGA:Tangisan Ayah di Langkat Pecah Gegara Diduga Polisi Tak Proses Kasus Pencabulan Anaknya: Apa karena Kami Miskin?

Modus yang dilakukan oleh terduga oknum kepada semua korban adalah hampir sama, yaitu dengan dalih bimbingan spiritual, memberikan minuman atau air putih yang dimasukan kedalam botol air mineral agar disimpan dan diminum setiap hari oleh santri.

Lalu setiap santri yang telah hampir habis air putihnya, harus secepatnya menemui oknum tersebut untuk di isi ulang dan diberikan semacam jampi-jampi.

“Dari keterangan korban yang telah kami dapatkan, bahwa ketika para korban hendak mengisi ulang air minum tersebut kepada Z, Z melakukan tindak- tindakan asusila, melakukan pencabulan, dan berdalih bahwa yang melakukan itu adalah khodamnya si Z ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung di Tangsel Sudah Lahiran, Bayi Normal Laki-laki

BACA JUGA:Tolak Mantan Napi Pencabulan Anak di Bawah Umur Nyaleg, Warga Cilegon Datangi KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: