Istri Anggota Peradi Lampung Diduga Berzina, Selingkuhan Istri Mengaku Pengacara
ilustrasi suami yang selingkuh, kenali tanda-tandanya.-pixabay-
LAMPUNG, DISWAY.ID-- Tidak hanya melapor ke polisi, BSH (40), warga Kotabumi, Lampung Utara, juga melapor ke Korwil Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung.
Laporan ini terkait dugaan perzinahan yang dilakukan oknum pengacara AAS (33) dengan istrinya RKS (35).
Laporan diterima Sekretaris Korwil Peradi Lampung Dwi Putra.
BACA JUGA:Gelar Perkara Kasus Tewasnya Brigadir J akan Dilakukan Besok, Ini Tanggapan Kabareskrim
"Laporan kami terima. Tentu nama yang terlapor akan di-cross check terlebih dahulu.
"Apakah memang anggota Peradi atau bukan? Jika memang anggota Peradi dan terbukti melanggar kode etik, tentu ada sanksinya," katanya.
Sanksi yang akan diberikan jika terbukti melanggar kode etik profesi, dikeluarkan dari anggota Peradi.
"Sanksinya dikeluarkan dari anggota Peradi. Tidak bisa beracara lagi. Kita juga akan koordinasi dengan DPC Peradi Bandar Lampung. Paling lambat prosesnya sebulanan," ungkapnya.
BACA JUGA:Akhirnya Terbongkar Pemilik Asli Pistol Glock 17, Pengacara Sebut Bharada E Kini Pasrah pada Tuhan
BDS berharap ada sanksi tegas dari Peradi. "Saya berharap ada sanksi tegas dari Peradi," katanya.
Ketua DPC Peradi Bandarlampung Bey Sujarwo menyatakan pihaknya akan mengecek dahulu database.
"Kita cek dahulu di database. Jika memang anggota Peradi dan melanggar kode etik, tentu ada sanksi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecewa dengan ulah dan perilaku sang istri, BSH (40), warga Kotabumi, Lampung Utara, melaporkan sang istri beserta pria yang diduga selingkuhannya ke polisi.
BACA JUGA:Awas Ini Ciri-ciri Sakit Jantung yang Wajib Diwaspadai, Segera Ketahui Sebelum Terlambat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: