JAKARTA, DISWAY.ID - Saksi fakta yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus Vina Cirebon baru satu orang.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan satu saksi fakta itu yang mengajukan perlindungan berjenis kelamin laki-laki.
"Sudah ada satu orang, laki-laki," katanya kepada awak media, Jumat 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Bapanas Umumkan HET Beras Naik Permanen Akhir Mei, Siapa yang Untung?
Diterangkannya, saksi fakta itu mengajukan perlindungan pada Rabu 22 Mei lalu.
"(Mengajukan perlindungan, red) Dua hari yang lalu," terangnya.
Pihaknya masih menunggu pelengkapan berkas dari saksi fakta itu saat ini.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret 24-26 Mei 2024, ABC Kopi Susu Gula Aren Cuma Rp10 Ribu
BACA JUGA:SEVA Umbar Cashback Hingga Rp2.5 Juta Bagi Pengunjung FIFGROUP 35th Localicious di GBK
"Kalau yang bersangkutan sudah melengkapi berkas, maka tiga puluh hari kerja kami akan putuskan. Tapi bisa juga diperpanjang kalau masih dibutuhkan penelaahan lebih lanjut. Yang bersangkutan belum lengkap administrasi berkasnya," ujarnya.
Sementara, Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan delapan tahun silam itu.
Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa 21 Mei malam lalu di kawasan Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret 24-26 Mei 2024, ABC Kopi Susu Gula Aren Cuma Rp10 Ribu
BACA JUGA:SEVA Umbar Cashback Hingga Rp2.5 Juta Bagi Pengunjung FIFGROUP 35th Localicious di GBK