JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran No. 400.4.4/2156/35.07.301/2024 tentang Kegiatan Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Surat edaran ini dikeluarkan buntut terulangnya kecelakaan maut dalam rangkaian kegiatan study tour.
Sebelumnya, bus yang membawa rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang.
BACA JUGA:2 Bus Study Tour Kecelakaan di Waktu Berdekatan, Masuk Jurang dan Tabrakan di Tol
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 tersebut menewaskan belasan siswa.
Terbaru, kecelakaan terjadi di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa, 21 Mei 2024.
Rombongan study tour berasal dari SMP PGRI 1 Wonosari m, Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Ketimbang Rayakan Kelulusan Sekolah dengan Study Tour, Disdik DKI: Bagusnya Fokus untuk Mempersiapkan ke Jenjang Selanjutnya
Pada kecelakaan ini, dua korban meregang nyawa.
Sedangkan belasan lainnya luka ringan hingga berat.
Atas peristiwa ini, Disdik Kabupaten Malang menyampaikan sejumlah arahan kepada kepala sekolah SD, SMP, SMA/SMK baik negeri maupun swasta di wilayahnya.
Surat edaran yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr. Suwadji, S.Ip, M.Si pada 22 Mei 2024 tersebut mengimbau agar kegiatan study tour dilaksanakan di wilayah Malang Raya.
"Melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal," bunyi keterangan pada poin pertama.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Potret Kantor Travel yang Urus Perjalanan Study Tour SMK Lingga Kencana, Cuma Kontrakan Petak
Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya.
Pihaknya memberikan pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour di luar Malang dan tidak dapat dibatalkan.
Selain itu, ia menekankan kegiatan ini harus memperhatikan azas kebermanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Terkait hal ini, ia menyoroti kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan perihal kelayakan teknis kendaraan.
BACA JUGA:Study Tour Dinilai Bebankan Orang Tua, Pengamat: Harus Jelas Perencanaan dan Tujuannya
Sebelum melaksanakan study tour, lanjut Suwadji, pihak sekolah wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Disdik Kabupaten Malang dan kepolisian, paling lambat 1 bulan sebelum keberangkatan.
Dalam hal ini, pihak sekolah wajib melengkapi surat izin dari kepala sekolah, daftar lengkap nama peserta dan panitia, surat izin orang tua, jadwal keberangkatan dan kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai dari Dishub, asuransi untuk peserta, serta pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara apabila terjadi kendala teknis.