Kominfo Bakal Tindak Tegas Platform yang Bandel soal Judi Online, Denda Rp500 Juta

Sabtu 25-05-2024,16:46 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Lebih lanjut, keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.

Dalam kesempatan tersebut, terkait pencabutan izin kepada ISP dilakukan sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

Kategori :