JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Iformatika (Kominfo) bakal memberikan Tindakan tegas bagi platform digital yang tidak kooperatif memberantas judi online.
Penindakan dilakukan dengan dikenakannya denda sebesar Rp500 juta per konten.
Peringatan keras itu disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Menkominfo Akui Belum Terima Draft Resmi Revisi UU Penyiaran
BACA JUGA:Telegram Tak Kooperatif Soal Judi Online, Kominfo Bakal Kasih Denda Rp 500 Juta
Budi Arie memberikan peringatan keras terhadap seluruh pengelola platform digital, seperti X, Google, Telegram, Meta, dan TikTok.
Apabila seluruh pengelola platform digital tidak kooperatif dalam memberantas judi online, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda.
"Kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," kata Budi Arie.
Tak hanya itu, peringatan keras juga diberikan kepada penyelenggara internet service provider (ISP).
Disampaikan oleh Budi Arie pihaknya tak segan untuk mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Gercep Berantas ke Akarnya
BACA JUGA:Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta
Peringatan keras ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
Kemudian Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya.