Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan, dan divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.
Hanya Saka Tatal yang telah divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas, dan mengaku menjadi korban salah tangkap kepolisian salam kasus tersebut.