JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi, Fuad Hasan Masyhur, terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini, bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Fuad Hasan Masyhur," jelas Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri pada Senin, 27 Mei 2024.
Berdasarkan pantauan Disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Fuad hadir sekitar pukul 09.55 WIB.
BACA JUGA:KPK Sita Sebuah Rumah di Kota Pare-pare, Berkaitan Tersangka TPPU SYL
BACA JUGA:KPK Fasilitasi Pemeriksaan BPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, SYL jadi Saksi
Fuad mengaku dirinya tak lakukan persiapan apapun dalam pemeriksaan dirinya dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Ia pun angkat bicara soal dirinya yang mangkir dari pemanggila KPK sebelumnya. Fuad berdalih bahwa pihak KPK salah kirim surat pemanggilam dirinya.
"Oh bukan gak hadir, sama sekali ada kesalahan, jadi kurang ketelitian yang dilakukan oleh mungkin dari KPK, karena saya kan sudah tinggal di Jakarta dari tahun 80an, saya menjadi aneh ketika dipanggil bahwa untuk di Sulawesi," ujar Fuad di lokasi.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
BACA JUGA:SYL Hadir di KPK, Kuasa Hukum: Coba Tanyakan Langsung ke BPKRI
BACA JUGA:Anak Buah SYL Sampai Pinjam Uang ke Teman untuk Bayarin Lukisan Rp100 Juta
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil perasan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.