KPK Sita Sebuah Rumah di Kota Pare-pare, Berkaitan Tersangka TPPU SYL

KPK Sita Sebuah Rumah di Kota Pare-pare, Berkaitan Tersangka TPPU SYL

Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sebidang tanah beserta bangunan diatasnya milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan Tersangka TPPU SYL-Dok.KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kembali aset yang ada kaitannya dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK sita aset kasus SYL berupa sebidang tanah beserta bangunan di Pare-pare, Sulawesi Selatan. 

Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyita sebidang tanah beserta bangunan, diatasnya milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

BACA JUGA:Asal Usul dan Sejarah Rawa Buaya Jakarta: Kawasan yang Dipercaya Jadi Tempat Kumpulnya Banyak Buaya

BACA JUGA:Saka Tatal Diungsikan, Kuasa Hukum: Saya Jemput Sekeluarga Untuk Keamanan

Muhammad Hatta sendiri merupakan orang kepercayaan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Syahrul Yasin Limpo. 

"Tim Penyidik, Minggu kemarin telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Senin, 20 Mei 2024. 

Dalam hal ini, Ali juga menjelaskan, MH melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI. 

"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," tutur Ali. 

Kemudian, kata Ali, aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan tersebut berlangsung. 

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Bicara Soal Bahaya Wahabi dan Syiah Bagi Umat Islam: Ada 5 Masalah

BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal

"Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," tuturnya. 

Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: