KPK Sita Sebuah Rumah di Kota Pare-pare, Berkaitan Tersangka TPPU SYL

KPK Sita Sebuah Rumah di Kota Pare-pare, Berkaitan Tersangka TPPU SYL

Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sebidang tanah beserta bangunan diatasnya milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan Tersangka TPPU SYL-Dok.KPK-

Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. 

Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. 

BACA JUGA:Fakta-fakta Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangsel, dari Berangkat hingga Kecelakaan

BACA JUGA:Miri ART yang Nikah Didatangi Majikan Riyad Al Attiyah dari Arab Saudi Dapat Saweran Segini, Tamu Undangan Riuh

SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil perasan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: