JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pemilk kios di Kemayoran, Jakarta Pusat, mencabuli anak disabilitas yang berusia 13 tahun.
Tersangka berinisial B (52) alias Bang Kumis mencabuli korban berinisial H (13) di dalam kiosnya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno menuturkan, awalnya korban yang merupakan penyandang disabilitas datang ke kios tersangka untuk membeli jajan.
Kemudian korban ditarik oleh Bang Kumis ke dalam kiosnya untuk disetubuhi.
BACA JUGA:Bejat! Oknum ASN Kanwil Kemenag Banten Kabur, Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak
"Korban sedang atau mau jajan ke tempat si tersangka, kemudian tersangka menarik korban ke dalam sehingga korban dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan," kata Ari saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.
Kata Ari, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di dalam kiosnya yang dilakukan pada tahun 2023.
"Kurang lebih sekitar dua atau tiga kali," ucap Ari.
BACA JUGA:Review Chery Tiggo 5X Jakarta-Bandung: Jalan Menanjak Tetap Ngacir!
Kelakuan bejat Bang Kumis terungkap usai korban melapor ke orangtuanya.
Orangtua korban segera melaporkan kelakuan Bang Kumis ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah cukup alat bukti, polisi menangkap Bang Kumis di kediamannya di kawasan Kemayoran.
BACA JUGA:Ivan Gunawan dan Saipul Jamil Dihujat, Bagi-Bagi THR Sambil Bercanda Kasus Pencabulan Anak
Di tempat yang sama pengacara UPT PPA DKI Jakarta, Subhan Tirtayasa, memastikan korban tak sampai mengalami penyakit kelamin akibat dicabuli berulang kali oleh si pemilik kios.
Kendati demikian, korban tetap didampingi untuk mendapat trauma healing.