"Memang tetap ada pendampingan psikologis dari kami ya, jadi pemantauan itu bagaimana kondisi psikologis daripada korban itu memang ada penanganan di kami," kata dia.
BACA JUGA:Oknum Damkar Jakarta Timur yang Diduga Cabuli Anaknya Akhirnya Ditangkap!
Akibat perbuatannya, Bang Kumis dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf H UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun.