Kominfo Jamin Platform X Taati Aturan Konten Pornografi di Indonesia

Kominfo Jamin Platform X Taati Aturan Konten Pornografi di Indonesia

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Informasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyanto ungkap X/Twitter akan taarti aturan pornogarfi di Indonesia-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjamin bahwa pengelola platform X atau twitter akan menaati aturan konten pornografi di Indonesia. 

"(Platform) X yang sebelumnya bernama Twitter berjanji akan mengikuti aturan pemerintah Indonesia membatasi konten pornografi," ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Informasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyanto dikutip pada Sabtu, 29 Juni 2024. 

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, bahwa platform X jadi platform yang paling banyak menayangkan konten negatif utamanya pornografi.

BACA JUGA:Ikut Terseret Korupsi, Berikut Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 2 Anak Buah SYL

BACA JUGA:KPK Minta Perizinan Sektor Tambang Dikelola dengan Profesional dan Berintegritas

"Pada 26 Juni lalu ditemukan 1400000 lebih konten tak layak yang ditayangkan melalui X," tuturnya. 

Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini tim pemantau dari Kemenkominfo, sedang melakukan patroli untuk melihat komitmen X dalam mengurangi konten pornografinya. 

"Teman-teman bisa liat, search aja dengan keyword-keyword negatif pastinya masih ada, karna dia yang mengenerage konten dan sebagai user," tuturnya. 

Sekarang, kata Tegauh, tim pemantau telah melakukan patroli untuk mengawasi komitmen X mengurangi konten pornografi.

"Kemudian lalu apakah twitter menjadi bersih ? Ya temen-teman bisa liat, search aja dengan keyword negatif pastinya masih ada, karena dia yg mengenerage konten dan sebagai user,"ujar teguh.

BACA JUGA:SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan

BACA JUGA:PDN Diretas dan Lumpuhkan Pelayanan Publik, Imigrasi Enggan Salahkan Pihak Lain

Dalam hal ini, Teguh mengungkapkan bahwa sangat tidak mungkin untuk melakukan pembersihan total konten negatif baik grafik maupun judi online pada platform media sosial. 

"Paling tidak dengan peraturan dan Undang-Undang yang tegas serta pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo ditambah kepatuhan pengelola platform untuk mencegah dengan konten negatif yang mencapai 87,38 persen dapat menjadi filter kuat agar masyarakat tidak terpapar konten negatif," jelas Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: