JAKARTA, DISWAY.ID - Usai ditangkapnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, disebut bisa memunculkan fakta baru ketika di persidangan nanti.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan kinerja penyidik Polri khususnya Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu bisa diuji saat persidangan.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Viral, Keluarga Alami Trauma Berat
"Segala kerja kepolisian akan diuji di situ. Beda dengan persidangan terhadap terdakwa-terdakwa lainnya yang, menurut PH, dulu diselenggarakan tertutup," katanya kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.
Menurutnya fakta baru itu jika ditemukan bisa dimanfaatkan oleh terpidana lainnya yang telah divonis pengadilan.
"Bahkan, siapa tahu, dari persidangan Pegi akan muncul bukti baru yang bisa dimanfaatkan para terpidana (untuk PK) atau pun informasi tentang indikasi miscarriage of justice," bebernya.
Sementara, salah satu tersangka pembunuh Vina Cirebon diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat.
BACA JUGA:Datangi Komnas HAM, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Uang Ganti Rugi
BACA JUGA:Linda Cuma Akting Kesurupan Arwah Vina? Tigor Otadan: Maaf Saya Tidak Melihat...
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan Pergi Setiawan ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5).
"Iya, atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," terangnya.
Diketahui, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.
BACA JUGA:Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Diberikan Pendampingan dan Trauma Healing