JAKARTA, DISWAY.ID -- Polisi meringkus pelaku penjambretan handphone (HP) yang sudah beraksi belasan kali di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, pelaku berinisial RF alias Buyung sudah beraksi di 12 lokasi di kawasan Menteng dan Gambir.
"Jadi hasil penyelidikan ternyata ada 12 TKP (tempat kejadian perkara) sembilan di wilayah Menteng dan tiga di Gambir," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Viral, Keluarga Alami Trauma Berat
Dijelaskannya, pelaku ditangkap usai menjambret iPhone milik korban di depan hotel Pullman pada Minggu, 28 April 2024.
Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Kita mengamankan pelaku ini satu Minggu kemudian, setelah kita dapatkan data dan kita amankan tanggal 16 Mei ketika pelaku akan beraksi kembali," terang Bayu.
Usai menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan nama IS (31) yang berperan sebagai penadah barang curian.
BACA JUGA:Datangi Komnas HAM, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Uang Ganti Rugi
BACA JUGA:Keluarga Jangan Beda Lokasi TPS, Ini Penjelasan KPU Jakarta Jelang Pilkada Jakarta 2024
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 2 unit iPhone dan 1 motor sebagai barang bukti.
"Kerugian Rp80 juta dengan barang bukti ada 2 iPhone," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RF dijerat Pasal 362 KUHP dengam ancaman penjara selama 5 tahun.