JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan sempat buron selama 3 minggu.
Menurutnya, selama pelariannya itu, Sofyan sempat membuang ponsel (HP) dan kartu identitas diri.
"Dia buang HP-nya dan kartu identitas," kata Mukti di Bandara Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Senin, 27 Mei 2024.
Meski demikian, polisi kembali melacak, bahkan dia telah menghilang selama 1 bulan lamanya. Namun pihaknya dapat mendeteksi 3 minggu sebelum dia menghilangkan keberadaanya.
“Alhamdulillah 3 minggu sebelumnnya kita berhasil track pelaku ini berada. Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 Partai PKS, Sofyan terkait kasus narkoba.
Mukti menjelaskan Sofyan ditangkap saat berbelanja pakaian.
Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
BACA JUGA:Fuad Hasan Masyhur Usai Diperiksa KPK, Sebut Maktour Travel Tak Layani Perjalanan SYL
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 70 kilogram.
"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," ujar dia.