JAKARTA, DISWAY.ID - Ramai soal potongan gaji karyawan swasta hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta yang disetorkan oleh pekerja secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Iuran ini nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
BACA JUGA:Jadwal dan Besaran Potongan Iuran Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta-PNS Dipotong 3 Persen
BACA JUGA:Mengenal Tapera dan Tujuannya, Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran Wajib
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut, gaji pekerja di Indonesia, seperti PNS, TNI-Polri, BUMN, BUMD, karyawan swasta, dan pekerja lepas akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening iuran Tapera.
Lantas, berapa besaran potongan iuran Tapera untuk pekerja dengan gaji UMR Jakarta?
Ketentuan mengenai besaran uang iuran Tapera terbaru diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut telah ditetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
BACA JUGA:Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung
Hal ini berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) atau peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).
Kemudian, dalam Pasal 15 Ayat 2 ditetapkan bahwa besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Artinya, setiap pekerja gajinya akan dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.