Potret Ketika Matahari Tepat Lurus di atas Kabah, Arah Kiblat Salat Berubah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Selasa 28-05-2024,14:42 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Mengutip salah satu ceramah kajian Ustaz Adi Hidayat dipaparkan bahwa dalil untuk menentukan arah kiblat salat terdapat tuntunannya pada Al-Quran.

Disebutkan penceramah kelahiran Pandeglang, Banten, petunjuk untuk menentukan arah kiblat ada pada Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 144.

Dalam ayat tersebut, kata Ustaz Adi Hidayat, patokan pasti untuk menentukan kiblat salat adalah mengarah ke Masjidil Haram.

Maksudnya, Masjidil Haram merupakan tempat keberadaan adanya Kabah. Hukum ini mengacu pada peristiwa Nabi Muhammad yang diperintah Allah SWT untuk salat mengarah ke Kabah.

BACA JUGA:Usia 101 Tahun, Salim Mampu Tawaf dan Sai Tanpa Kursi Roda

"'Kami sering memperhatikan engkau menangadahkan wajahmu ke langit untuk memohon dipindahkan kiblat ke arah yang engkau ridhoi'.

"'Sekarang palingkan (pindah) kiblatmu ke arah Masjid Al-Haram'," terang Ustaz Adi Hidayat yang menafsirkan ayat tersebut ke bahasa Indonesia.

Tak berhenti di situ. Ustaz Adi Hidayat menegaskan salah satu rukun salat adalah mengarah ke kiblat.

Jika tidak mengarah ke kiblat maka salat yang dilaksanakan tidak sah, batal.

BACA JUGA:Tak Punya Visa Haji, Nenek Asal Tuban yang Telantar Diserahkan oleh PPIH kepada Keluarga

Contoh pertama ia menjelaskan ketika seorang memang berada tepat di depan Kabah, maka salatnya langsung arah Kabah.

"Para ulama sepakat, bagi orang-orang yang ada di dekat Kabah, langsung posisi salatnya mengarah kiblatnya ke Kabah. Tidak ada toleransi di sini," jelasnya.

Kemudian Ustaz Adi memberi contoh ketika posisi salat seseorang jauh dari Kabah, atau di luar Masjidal Haram.

Jika hal ini terjadi, kata Ustaz Adi Hidayat, wajib mengarah ke bangunan Masjidil Haram.

BACA JUGA: Witan Sulaiman Tiba di Tanah Suci, di Depan Kakbah Doakan Timnas Lolos Piala Dunia

"Minimal Anda bisa menyentuh bagian dari Masjidil Haram. Paham ya.

Kategori :