"Dua DPO Dalam pengajaran mungkin dalam waktu dekat akan kita amankan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, viral media sosial aksi pencurian besi pembatas jalan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Pengguna Moge Mesti tahu, Ini Cara Dapat SIM C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Aksi pencurian besi pembatas jalan tersebut dilakukan oleh tiga pria.
Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @net2netnews2022, terlihat tiga orang pria mengangkut besi pembatas jalan menggunakan gerobak.
Saat itu, suasana di sekitar lokasi tampak sepi dari aktivitas warga.
Video aksi pencurian itu pun direkam oleh seorang pengendara wanita yang melintas di lokasi.
"Nih, ambil besi pembatas tuh, dipotong terus diambil tuh. Nih orangnya nih, di Rawa Badak, nih, sebelah tol," kata wanita dalam rekaman video. (Cahyono)